Ticker

6/recent/ticker-posts

Menara Taspen Arthaloka Building, Dibantu Wanita Simpanan Dirut BUMN Dituding Kelola Dana Capres Rp300 T

 🏤 > BERITA > WARTA BARKAS

Photo: WARTA BARKAS

Sebagai Korn : PWI_Saartop

WartaBarkas.Online  Kuasa hukum Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali mengungkap hal mengejutkan ke publik, kali ini terkait dengan aliran dana kampanye calon presiden (capres) 2024 yang dikelola oleh seorang Dirut BUMN. Katanya, dana yang dikelola itu mencapai Rp300 triliun. Pernyataan mengenai aliran dana tersebut diungkapkan Kamaruddin melalui satu video yang berujung viral di media sosial. Katanya, Dirut BUMN itu mengelola uang Rp300 triliun dengan dibantu beberapa perempuan simpanan.

"Wanita-wanita itu dititipkan uang dengan cara uang yang Rp300 triliun itu diinvestasikan, lalu ada cashback dari wanita-wanita yang tidak ia nikahi secara resmi hanya secara ghoib dinikahinya," ujar Kamaruddin seperti dikutip melalui akun Twitter @cobeh2021, Jumat, 26 Agustus 2022. Kamaruddin juga menjelaskan, bahwa perempuan simpanan itu mampu melakukan transaksi perbankan Rp200 juta per harinya. Meskipun tidak diketahui secara pasti asal aliran dana tersebut.

Belakangan diketahui, sosok Dirut BUMN itu mengarah ke PT Taspen atau PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Itu Dirut PT Taspen," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Klarifikasi Taspen

Menyikapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Taspen, Mardiyani Pasaribu mengatakan perusahannya selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih.  "Seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas, dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh pemangku kepentingan," ungkap Mardiyani dalam keterangan tertulisnya. Selain itu, Mardiyani juga menegaskan bahwa Taspen mengikuti segala aturan uang berlaku terkait dengan pelaksanaan investasi. PT Taspen juga selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi secara periodik. "Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik," sambungnya. "Portofolio Investasi TASPEN sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negaradan Deposito di Bank BUMN sebesar 72%. Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22% dan untuk saham tidak sampai 5% yang sebagian besar adalah saham BUMN," tandas Mardiyani.

Editor : Eko
Jurnalis : Samsul Arifin

  POSTINGAN POPULER