![]() |
Photo: WARTA BARKAS |
Sebagai Korn : PWI_Saartop
WartaBarkas.Online – Penambangan galian C di wilayah Desa trepan Kecamatan babat Kabupaten Lamongan beraktivitas tampa ada legalitas yang terpasang di lokasi.Senin 29 Agustus 2022
Terpantau oleh tim investigasi penambangan tersebut di lokasi ada eskavator dan sejumlah dump truck
19 Agustus 2022 Saat tim dilokasi ditemui oleh seorang bernama RD, "Dirinya mengatakan kalau kegiatan tersebut memang tidak ada Izin. Tanah urukan ini untuk desa mas, karena desa sering banjir.katanya
" Rd bertanya kapeda awak wartawan, mas dapat info dari mana. Mas asal tau y, kades sekarang memang baru jadi di Desa Trepan ada pro dan kontra mas.
Menurut keterangan warga setempat, sebut saja Ali. Dirinya memberikan keterangan kepada awak media kalau penambang tersebut tidak ada ijin.
Kami sebagai warga Desa Trepan sangat kecewa dengan kepemimpinan Kades Baru sekarang.seharunya penambangan liar dilokasi Lahan Petro PDAM Kecamatan Banat Lamongan Tampa ijin di laporkan pihak Aparat Penegak Hukum, bukan malah mendukung aktivitas penambangan liar tersebut.kan itu Lahan nya pemerintah yang digali.
Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum Di wilayah Lamongan maupun Polda Jatim turun menertipkan penambangan didesa kami. Karena aktivitas tersebut meresahkan masyarakat setempat dan juga sudah jelas aktivitas mereka sudah melanggar. Pungkasnya
Editor : Eko
Jurnalis : Samsul Arifin