Ticker

6/recent/ticker-posts

Begini Penjelasannya, Kapan Kapolri Akan Sahkan Pemecatan Ferdy Sambo

 🏤 > BERITA > WARTA BARKAS

Photo: WARTA BARKAS

Sebagai Korn : PWI_Saartop

WartaBarkas.Online  Polri jelaskan mekanisme pengajuan banding eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo jika ditolak oleh kepolisian. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika pengajuan banding tersebut ditolak, Kapolri akan segera mengesahkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Keputusan banding cuma dua, menolak atau menerima. Kalau menolak (banding), maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Dedi mengatakan hal tersebut tercantum dalam Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 69, yaitu banding harus diajukan secara tertulis selama 3 hari.

"Untuk ajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 diajukan tertulis 3 hari kerja. Nanti majelis banding punya waktu 21 hari untuk memutuskan. Divkum yang akan prosesnya," ujar Dedi. Sebagai informasi, pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu tiga pekan.  Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil banding itu akan diputuskan oleh pimpinan sidang. Banding akan diproses setelah sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menerima permohonan banding tersebut.

"Yang jelas yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucap Dedi.

"Nanti banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini (hasil sidang etik) atau ada perubahan," sambungnya. Adapun permohonan banding ini tertuang dalam BAB V KKEP Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI. Dalam Pasal 69 ayat (1) tersebut menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KEPP.

Editor : Eko
Jurnalis : Samsul Arifin

  POSTINGAN POPULER