Ticker

6/recent/ticker-posts

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Viral Surat Ormas Minta THR, Ini Ultimatum Polri

🏤 > BERITA > WARTA BARKAS

JAM | 20:55 WIBPhoto: WARTA BARKAS

Viral Surat Ormas Minta THR, Ini Ultimatum Polri

INFO : Samsul Arifin

WartaBarkas.Online – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022. Tentu, Polri akan menindak tegas apabila perbuatan yang melanggar hukum. “Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ya ditindak,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 April 2022.

Menurut dia, Polri memprioritaskan iklim investasi di Indonesia sesuai arahan Pemerintah. Maka dari itu, Polri mengerahkan Satgas Investasi dari Bareskrim dan Polda jajaran untuk menindak jika ada yang mengganggu iklim investasi.

“Apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah, Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja,” jelas dia. Diketahui, sempat beredar surat permohonan dana alias THR dari salah satu organisasi kemasyarakatan di Jakarta.